Kolaborasi Antar Aktor Pemerintah Dan Asosiasi Museum Daerah Jawa Timur (AMIDA) Dalam Melestarikan Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Heritage Malang
Abstract
Kota Malang memiliki potensi pariwisata berbasis cagar budaya, salah satu potensi yang termasuk Gedung Regional Chief Economist (RCE) Center, pariwisata yang menyimpan nilai sejarah kolonial. Namun, potensi pariwisata berbasis warisan ini belum optimal akibat tantangan koordinasi antar lembaga pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi jejaring pemerintahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset cagar budaya untuk sektor pariwisata di Malang, dengan studi kasus pada Gedung KPPN Heritage Malang. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk memahami secara mendalam dinamika kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi antar aktor pemerintahan terkait. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan dari KPPN Malang, Dinas Pariwisata Kota Malang, dan instansi terkait lainnya, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Penelitian ini dilandasi oleh Teori Pembangunan Berkelanjutan dalam Pariwisata, yang menekankan keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dan manfaat ekonomi serta sosial. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas jejaring pemerintahan dalam pengelolaan pariwisata heritage di Malang, dengan identifikasi tantangan signifikan dalam sinkronisasi program, efektivitas komunikasi, dan pemahaman komprehensif mengenai peran masing-masing aktor. Temuan juga mengindikasikan adanya pengaruh ego sektoral yang menghambat integrasi jejaring dalam perencanaan dan implementasi kebijakan pariwisata. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan jejaring pemerintahan melalui mekanisme koordinasi yang jelas, komunikasi yang transparan, dan integrasi program lintas sektoral yang berorientasi pada keberlanjutan adalah krusial untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset cagar budaya seperti Gedung KPPN Heritage Malang sebagai daya tarik pariwisata yang berkelanjutan dan kolaboratif, sekaligus mengatasi ketimpangan pembangunan pariwisata antar daerah.
References
Adi, W., & Setiyanto, N. (n.d.). JOINED-UP GOVENRMENT (Studi Tentang Koordinasi Horizontal Antar Instansi Terkait Upaya Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Sidoarjo). http://mediaindonesia.com/news/read/21055/ego-
Ardianto, E. & Komala, R. (2021). Sinergi Lintas Sektor dalam Pengembangan Museum sebagai Destinasi Edukasi. Jurnal Komunikasi Publik, 9(2), 67–80.
Era Wijayati, T. Y. (n.d.). Jaringan Aktor Dalam Pengembangan Pariwisata Desa Wisata Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang . 4-6.
Fitriani, I. (2023). Analisis Hubungan Kepemimpinan Kompetensi Kepercayaan Pengalaman Organisasi Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Fif Group Di Way Jepara Lampung Timur. Al-Bayan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 3(1), 32-48.
Hariyanti, M., Putri, L. D., & Kusuma, A. B. (2024). Determinan Tingkat Kesejahteraan Buruh Jagung Di Kabupaten Sumbawa Dalam Perspektif Hukum Fikih. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 4(2), 192-205.
Hidayati, S. N., & Sapitri, S. (2024). Peranan Lembaga Keuangan Dalam Meminimalisir Ketimpangan Pendapatan Di Kabupaten Sumbawa. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 4(1), 116-127.
Karimullah, S. S. (2023). Rethinking Halal: Exploring the Complexity of Halal Certification and its Socio-Economic Implications. Al-Bayan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 3(2), 102-121.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja KPPN Malang Tahun 2022. Malang: KPPN Malang.
Kurniawati, R. A. (2022). Pengembangan pariwisata berbasis partisipasi masyarakat (studi kasus: pantai ungapan kabupaten malang) (the development of community based tourism in ungapan beach, malang regency). In Journal of
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Nisa, B. H., Apriyani, D., & Hidayati, S. N. (2023). Peran Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Pembangunan Ekonomi Perspektif Islam Di Kabupaten Sumbawa. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 3(2), 202-216.
Nuryanti, W. (1996). Heritage and postmodern tourism. Annals of Tourism Research, 23(2), 249-260.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Purborini, V. S., & Suryanatha, I. B. (2024). Dimensions of Sociology of Law: The Urgency of Implementing Digital Transactions Towards the Era of Society 5.0. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 4(2), 128-143.
Putri, A. (2024). Pemilihan Lokasi Ideal Pada Bank Syariah Indonesia: Strategi Dan Pertimbangan Utama. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 4(2), 171-191.
Rachman, A. F. (2023). Model Teori Jaringan Aktor (Actor-Network Theory) Destinasi Wisata Berbasis Kopi Kultur, Provinsi Jawa Barat, Indonesia . 9-11.
Rosyid, M. (2019). Peran Museum dalam Edukasi Sejarah Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1), 55–64.
Shodri, A. (2025). Gedung RCE Malang: Perjalanan Sejarah dari Masa Kolonial ke Pusat Ekonomi Regional. Kemenkeu RI.
Thousand Oaks: Sage Publications. Tourism Destination and Attraction (Vol. 10, Issue 1).
Widodo, A. (2020). Strategi Promosi Museum Daerah Melalui Media Sosial dalam Meningkatkan Minat Kunjungan Wisata Sejarah. Jurnal Pariwisata Nusantara, 2(1), 34-45.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Bayan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Bayan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL WATHAN SAMAWA SUMBAWA BESAR-NTB
Jln. Lintas Sumbawa Bima KM 03 Sumbawa Besar 84351 Telp./Fax (0371) 2629618