Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Syariah dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Authors

  • Agus Marjan saputra Universitas tekhnologi mataram
  • Samsahudi Institut Agama Islam Qomarul Huda

DOI:

https://doi.org/10.35964/ab.v5i1.404

Abstract

Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, dengan ekonomi sebagai sektor utama. Untuk mendukung hal ini, pemerintah membentuk lembaga modern seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dirancang untuk mengelola potensi lokal secara profesional dan berprinsip kooperatif, transparan, serta akuntabel. Namun, implementasi BUMDes masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan modal, rendahnya kapasitas SDM, dan minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menganalisis peran BUMDes berbasis syariah dalam meningkatkan kesejahteraan desa melalui pendekatan kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes syariah berkontribusi pada peningkatan pendapatan melalui unit simpan pinjam (murabahah) dan lumbung padi, meskipun dampaknya belum optimal. Indikator kesejahteraan seperti konsumsi dan pendidikan belum mengalami peningkatan signifikan akibat keterbatasan pengelolaan. Kendala utama meliputi pemahaman terbatas tentang prinsip syariah, akses pembiayaan yang minim, manajemen kurang profesional, dan daya saing rendah. Contoh sukses seperti BUMDes "Al-Barokah" (Jawa Tengah) dan "Rahmatan Lil Alamin" (Lombok) menunjukkan potensi besar ketika BUMDes mengintegrasikan instrumen syariah seperti mudharabah dan wakaf produktif. Untuk optimalisasi, diperlukan pelatihan manajemen syariah, pendampingan regulasi, dan kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah. Dukungan pemerintah daerah dalam sosialisasi dan insentif juga krusial. Secara teoritis, BUMDes syariah sejalan dengan maqashid syariah dalam memenuhi kebutuhan dasar (dharuriyyat) dan sekunder (hajiyyat). Dengan pembenahan sistem, BUMDes syariah dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

References

Abdul Basith. (2012). Ekonomi Kemasyarakatan Visi & Strategi Pemberdayaan Sektor Ekonomi Lemah. Yogyakarta: UIN-Maliki Press.

Antonio, M. S. (2020). Islamic Economics: Theory and Practice. PT. Gramedia.

Ascarya. (2021). Islamic Monetary Economics and Institutions: Theory and Practice. Springer.

Edi Suharto. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT Refika Aditama.

Hasan, S. (2020). Waqf-Based Social Entrepreneurship: A Case Study of Baitul Mal wa Tamwil in Indonesia. Journal of Islamic Economics.

Kemendes PDTT. (2022). Evaluasi BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa.

Kemenkop UKM. (2023). Laporan Perkembangan BUMDes Syariah di Indonesia.

LPEM UI. (2022). Studi Dampak Wakaf Produktif pada BUMDes di NTB.

Nurhayati, S. (2020). Manajemen Keuangan BUMDes Syari’ah di Jawa Timur. Jurnal Manajemen Desa.

Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015.

Putri, S. M. P., Kushartono, T., & Zulfikar, W. (2024). Peran Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Praxis Idealis, 1(1).

Riyanto Yatim. (2001). Metodologi Penelitian Pendidikan (Cetakan Kedua). Surabaya: SIC.

Supriyadi, A. (2021). Evaluasi Peran BUMDes dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Pedesaan.

Laporan Kementerian Desa 2022. https://kemendesa.go.id/laporan-tahunan-2022. Diakses tanggal 6 Mei 2025.

Laporan Survei BUMDes dan Digitalisasi Usaha Desa oleh Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Documents/Laporan%20Perekonomian%20Provinsi%20Sulawesi%20Tenggara%20Mei%202023.pdf. Diakses tanggal 7 Mei 2025.

Penyebab BUMDes Gagal Membangun Bisnis. https://www.kompasiana.com/suryokocosuryoputro1324/67ba573834777c52eb7909b2/7-penyebab-mengapa-bumdes-gagal-membangun-bisnis-atkompasianadesa. Diakses tanggal 7 Mei 2025.

Downloads

Published

2025-06-10

How to Cite

Agus Marjan saputra, & Samsahudi. (2025). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Syariah dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pedesaan. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 5(1), 22-39. https://doi.org/10.35964/ab.v5i1.404

Issue

Section

Table of Contents